Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Hanya Dihukum Minta Maaf, ICW Sebut Gara-gara Revisi UU KPK

Kompas.com - 20/02/2024, 22:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, akar masalah pemberian sanksi ringan kepada pegawai pegawai KPK yang melakukan pungutan liar (pungli) di rutan yaitu terbatasnya kewenangan Dewas berdasarkan Undang-Undang KPK yang direvisi.

Dalam putusannya, Dewas KPK memerintahkan 78 dari 90 pegawai yang melakukan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK meminta maaf secara terbuka langsung.

“Akar permasalahannya terletak pada kewenangan terbatas Dewas KPK berdasarkan revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu,” kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keteranga tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Menurut dia, kewenangan Dewas terbatas karena berdasarkan UU KPK hasil revisi, status pegawai KPK kini aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: ICW Minta Dewas Kirim Rekomendasi ke Inspektorat Agar 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Dipecat

Dewas tak dapat menjatuhkan sanksi pemecatan kepada ASN.

Pemecatan mereka masuk dalam manajemen ASN yang berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun PPK tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.

“Putusan tersebut tentu semakin menimbulkan kekecewaan di tengah runtuhnya kepercayaan publik kepada KPK,” ujar Diky.

Diky mengatakan, berdasarkan Peraturan Dewas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2021, permintaan maaf secara terbuka merupakan sanksi paling berat bagi pegawai KPK yang dijatuhkan Dewas.

Baca juga: Sekjen KPK Akan Eksekusi Putusan Etik 78 Pegawai Rutan yang Terbukti Lakukan Pungli

Menurut Diky, penyelesaian kasus etik oleh Dewas itu merupakan gambaran dari bermasalahnya UU KPK hasil revisi.

UU tersebut membuat KPK tidak lagi memiliki pengelolaan sumber daya manusia (SDM) secara mandiri.

Sebab, status ASN membuat sistem kepegawaian mengikuti aturan perundang-undangan ASN.

“Kasus ini menjadi gambaran jelas problematika UU KPK yang baru, di mana kewenangan self regulatory bodies,” tutur Diky.

Pada Kamis (15/2/2024), Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi enam kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama, yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com