Salin Artikel

78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Hanya Dihukum Minta Maaf, ICW Sebut Gara-gara Revisi UU KPK

Dalam putusannya, Dewas KPK memerintahkan 78 dari 90 pegawai yang melakukan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK meminta maaf secara terbuka langsung.

“Akar permasalahannya terletak pada kewenangan terbatas Dewas KPK berdasarkan revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu,” kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keteranga tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Menurut dia, kewenangan Dewas terbatas karena berdasarkan UU KPK hasil revisi, status pegawai KPK kini aparatur sipil negara (ASN).

Dewas tak dapat menjatuhkan sanksi pemecatan kepada ASN.

Pemecatan mereka masuk dalam manajemen ASN yang berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun PPK tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.

“Putusan tersebut tentu semakin menimbulkan kekecewaan di tengah runtuhnya kepercayaan publik kepada KPK,” ujar Diky.

Diky mengatakan, berdasarkan Peraturan Dewas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2021, permintaan maaf secara terbuka merupakan sanksi paling berat bagi pegawai KPK yang dijatuhkan Dewas.

Menurut Diky, penyelesaian kasus etik oleh Dewas itu merupakan gambaran dari bermasalahnya UU KPK hasil revisi.

UU tersebut membuat KPK tidak lagi memiliki pengelolaan sumber daya manusia (SDM) secara mandiri.

Sebab, status ASN membuat sistem kepegawaian mengikuti aturan perundang-undangan ASN.

“Kasus ini menjadi gambaran jelas problematika UU KPK yang baru, di mana kewenangan self regulatory bodies,” tutur Diky.

Pada Kamis (15/2/2024), Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi enam kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama, yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.

Sementara itu, perkara 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen karena perbuatan mereka dilakukan ketika Dewas KPK belum dibentuk.

Meski demikian, Dewas juga menyampaikan rekomendasi kepada Sekjen menyangkut dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

Di sisi lain, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK juga sedang mengusut kasus pungli tersebut dari sisi pidana.

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/22184041/78-pegawai-kpk-terlibat-pungli-hanya-dihukum-minta-maaf-icw-sebut-gara-gara

Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke