Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Dewas Kirim Rekomendasi ke Inspektorat Agar 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Dipecat

Kompas.com - 20/02/2024, 16:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan dipecat.

Peneliti ICW Diky Anandya mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang telah menyidangkan 90 pegawai rumah tahanan (Rutan) dari sisi etik berkoordinasi dengan pihak Inspektorat lembaga antirasuah.

“Agar semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini dapat segera dipecat,” ujar Diky dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Adapun Dewas KPK dalam putusan sidang etik yang dibacakan pada Kamis (15/2/2024) hanya menjatuhkan sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka secara langsung.

Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Dihukum Minta Maaf, Disiarkan di TV dan Dilihat Pegawai Lain

Hukuman etik itu disebut sebagai sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan Dewas KPK saat ini karena pegawai lembaga antirasuah sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN)/

Meski demikian, menurut Diky, dalam rekomendasinya Dewas bisa menyebut bahwa 90 pegawai yang telah disidang etik itu melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

“Di mana hukuman yang dapat diberikan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” kata Diky.

Sebagai informasi, pada Kamis (15/2/2024), Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Baca juga: Petugas Rutan KPK Klaim Diancam Kontrak Kerja Disetop Jika Tolak Ikut Pungli

Perkara mereka dibagi menjadi enam kluster yang berbeda-beda. Tetapi, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta rupiah, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.

Sementara itu, perkara 12 orang lainnya diserahkan ke Sekretaris jenderal (Sekjen) karena perbuatan mereka dilakukan ketika Dewas KPK belum dibentuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com