Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mencoblos Pemilu 2024: Dokumen yang Dibawa, Jenis Surat Suara, dan Larangan di TPS

Kompas.com - 14/02/2024, 05:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.

2. Tanda tangan daftar hadir
Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh KPPS.

Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos. KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.

3. Mengecek surat suara
KPPS akan memberikan surat suara sesuai kategori pemilih. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.

4. Mencoblos
Setelahnya, pemilih mencoblos dengan tata cara berikut:

  • menuju bilik suara;
  • membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;
  • mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan;
  • melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:
  1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR;
  3. Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD;
  4. Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan
  5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  • diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;
  • apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya.

Larangan saat mencoblos

Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi:
Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua KPPS agar tak membawa ponsel.

Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Keabsahan surat suara

Surat suara sah
1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Surat suara tidak sah

  • Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain;
  • Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Baca juga: TPS Dibuka Mulai Pukul 07.00 sampai 13.00 pada Hari Pencoblosan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com