JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tindakan merendam surat suara tersisa tak sesuai dengan ketentuan.
"Tidak sesuai aturan lah," sebut Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
"Kalau sudah tidak digunakan, harusnya disilang surat suaranya, lalu dikumpulkan tersendiri," ujarnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024
Sebelumnya, tindakan merendam sisa surat suara ini beredar luas melalui video yang diambil di Jeddah, Arab Saudi.
Dalam unggahan akun X @TSolihien, disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan mengantisipasi kecurangan.
Hasyim mengaku telah meminta klarifikasi terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah mengenai duduk perkara.
"Ternyata, ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," ujar dia.
Baca juga: Massa Bakar Kotak dan Surat Suara Pemilu 2024 di Paniai
Ia menambahkan, sisa surat suara harus tetap diadministrasikan. Secara ketentuan, sisa surat suara baru dapat dimusnahkan ketika tahapan pemilu selesai, setelah pejabat terpilih dilantik.
Meskipun demikian, Hasyim mengaku belum tahu apakah terdapat konsekuensi di balik tindakan merendam surat suara tersisa.
"Saya cek dulu ya kalau itu. Tapi kan saya minta walaupun sudah basah ya harus diadministrasikan. Kan harus disimpan lagi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.