Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar-Mahfud Sebut MK Harus Perjelas Tafsir Pasal Soal Presiden Boleh Kampanye

Kompas.com - 25/01/2024, 14:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) harus memperjelas tafsir Pasal 299 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu yang membolehkan presiden atau wakil presiden berkampanye.

Menurut Adian, tafsir pasal itu saat ini harus diperjelas apakah ketentuan yang membolehkan kampanye tersebut berlaku hanya untuk presiden atau wakil presiden yang mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden (Capres-cawapres) atau tidak.

Hal ini Adian kemukakan menyangkut pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh ikut kampanye dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Presiden Boleh Kampanye?

“Ini menurut saya yang harus kita perdebatkan lebih panjang, kenapa di Pasal 301-nya UU Pemilu juga dikatakan bahwa presiden yang menjadi calon presiden, artinya tafsir terhadap ini harus diselesaikan oleh MK,” kata Adian dalam talkshow Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (24/1/2024).

Adapun Pasal 301 UU Pemilu itu berbunyi, presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Karena itu, kata Adian, saat ini terdapat gugatan di MK menyangkut Pasal 299 UU Pemilu.

Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, KPU: Memang Ada Masalah?

Menurut politikus PDI-P itu, gugatan ini menjadi bentuk ujian bagi semua pihak, termasuk ketiga kubu capres dan cawapres, presiden, menteri di Kabinet Indonesia Maju, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Apakah benar semua kalimat-kalimat yang indah itu yang bagus itu betul-betul kita laksanakan atau lips service? Ini waktunya termasuk untuk menguji MK,” tutur Adian.

Sebelumnya, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilu 2024 kembali menuai kritik.

Jokowi yang sebelumnya menyatakan dirinya tidak akan cawe-cawe dalam pergantian kekuasaan lima tahunan itu kini menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye.

Baca juga: Ada Tangan Acungkan 2 Jari dari Mobil Presiden, Cak Imin: Jangan Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Memalukan

Hanya saja, kata Jokowi, kampanye itu tidak menggunakan fasilitas negara.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com