Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Presiden Boleh Kampanye?

Kompas.com - 25/01/2024, 14:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA yang menarik perhatian dari pernyataan Presiden Jokowi terkait kampanye Pemilu.

Saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024), Jokowi menyatakan, “Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.” (Kompas.com, 24/1/2024).

Pertanyaan yang menarik untuk dijawab adalah benarkah presiden diperbolehkan ikut kampanye sesuai aturan (hukum) kepemiluan?

Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Ketika memahami makna ketentuan a quo sebenarnya secara tersirat mengandung pengertian bahwa presiden boleh melakukan kampanye.

Pasal 7 UUD 1945 memberikan jaminan presiden boleh menjadi calon presiden (capres) pada periode sesudahnya. Tentu secara mudah dipahami, jika hendak mengajukan diri sebagai capres pada periode berikutnya, maka akan mengampanyekan dirinya agar dapat dipilih kembali.

Tidaklah mungkin, jika ingin dipilih, seorang capres tidak melakukan kampanye dalam Pemilu (Pilpres).

Dengan demikian, secara logis-yuridis, ketentuan Pasal 7 UUD 1945 secara implisit memberi pengertian bahwa Presiden dapat melakukan kampanye untuk dirinya dalam Pemilu (Pilpres) berikutnya.

Lalu, apakah Presiden dapat melakukan kampanye untuk orang (capres) lain?

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (disebut: UU Pemilu), secara expressis verbis mengatur bolehnya presiden melaksanakan kampanye.

Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.”

Demikian halnya, sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, presiden tidak termasuk kedalam pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Ini berbeda dengan ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Mahkamah Konstitusi (MK), atau ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), misalnya, sebagai pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye Pemilu.

Sependek penelusuran penulis, dalam UU Pemilu, pembentuk UU secara umum hendak membedakan antara pejabat negara yang berasal dari Pemilihan Umum (elected officials) dengan pejabat negara yang berdasarkan penunjukkan (appointed officials).

Secara umum, UU Pemilu mengatur larangan terhadap pejabat negara appointed officials untuk terlibat dalam kampanye.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com