Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Jangan Gunakan Jabatan untuk Kepentingan Politik, Itu Dosa!

Kompas.com - 23/01/2024, 20:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD memperingatkan para pejabat agar tidak menggunakan jabatan mereka untuk kepentingan politik.

Menurut Mahfud, penyalahgunaan jabatan tersebut merupakan sebuah dosa politik yang bakal berdampak negatif bagi generasi muda Indonesia.

"Kalau mau jadi pejabat itu jangan menggunakan jabatan untuk kepentingan politik, itu dosa politik, itu dosa politik yang akan meracuni generasi muda," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! Semarang, Selasa (23/1/2024), dikutip dari akun YouTubue miliknya.

Baca juga: Mahfud MD Minta Kandidat Lain Tiru Dirinya, Tidak Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Mahfud mengaku tidak pernah menggunakan fasilitas yang ia terima atas jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Meamanan (Menko Polhukam) untuk kepentingan politik sebagai cawapres.

Ia mencontohkan, tidak pernah meminta agar pejabat-pejabat di daerah untuk menjemput dan mendampinginya saat sedang berkunjung ke daerah.

Padahal, Mahfud mengaku punya banyak kenalan di daerah yang sudah ia promosikan untuk mendapat jabatan lebih tinggi, baik itu panglima daerah militer maupun penjabat kepala daerah.

"Maksud saya, ini agar ditiru oleh yang lain, kalau menjadi calon presiden lalu calon wakil presiden jangan mau dijemput oleh pejabat daerah, jangan mau diantar, jangan mau didampingi, hanya minta pengamanan saja ke Polri," kata dia.

Baca juga: TNI Masih Cari Tahu Aparat yang Terlibat Tambang Ilegal seperti Pernyataan Mahfud

Akan tetapi, ia menilai bahwa sikapnya itu tidak diikuti oleh kandidat lain yang sama-sama berstatus pejabat negara.

"Itu ternyata situasinya tidak berimbang, pihak lain nampak menggunakan jabatan, diantar dan sebagainya. Malah yang terakhir ini menteri-menteri yang tidak ada kaitannya dengan politik juga sudah ikut tim sukses," ujar Mahfud.

Adapun hal ini disampaikan Mahfud merespons saran dari capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo agar ia mundur dari jabatan menko polhukam demi menghindari konflik kepentingan.


Menurut Mahfud, ia dan Ganjar sudah sepakat bahwa akan mundur dari menko polhukam pada waktu yang tepat.

Namun, ia belum mengambil keputusan itu karena tidak ada larangan untuk rangkap jabatan dan ingin menjadi contoh bagi kandidat lain bahwa ia bisa rangkap jabatan tanpa memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com