Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Bacakan Putusan 93 Pegawai KPK Terduga Pelaku Pungli di Rutan 15 Februari

Kompas.com - 22/01/2024, 17:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah akan digelar pada 15 Februari mendatang.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam sidang itu berkas perkara 93 pegawai rutan yang diduga terlibat pungli akan dibacakan secara terbuka.

“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari). Ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu,” kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Rp 10 Juta-Rp 20 Juta, Sekali Ngecas Bayar Rp 200.000

Albertina mengatakan, persidangan puluhan pegawai itu sampai saat ini masih bergulir. Sebanyak 93 pegawai itu dibagi menjadi tujuh kelompok berdasarkan pada kesamaan saksi.

Adapun pada hari ini, Dewas menyidangkan 18 terlapor dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Seperti biasa pemeriksaan,” ujar Albertina.

Sementara itu, anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menyebut sejauh ini pihaknya baru menyepakati pembacaan putusan untuk enam perkara, bukan tujuh.

Satu perkara yang belum disepakati dibacakan 15 Februari menyangkut kasus tiga orang yakni, kepala rutan aktif, mantan kepala rutan, dan komandan.

“Tiga lagi belum disepakati,” ujar Syamsuddin.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online

Menurut Syamsuddin, secara umum tuduhan yang didakwakan kepada para pegawai itu sama. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai petugas KPK.

Guru besar dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyebut, pihaknya tidak bisa menyidangkan 93 orang sekaligus karena terlalu banyak.

Di sisi lain, Dewas juga tidak bisa menyidangkan mereka satu per satu.

“Klaster itu tuduhannya sama, yang membedakan itu, apa namanya, jumlah siapa dapat dari siapa itu,” tutur Syamsuddin.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Habiskan Uangnya untuk Makan dan Beli Bensin

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Dewas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang saksi, termasuk tahanan KPK. Mereka menyatakan telah mengantongi bukti dan menemukan uang dalam pungli itu mencapai sekitar Rp 6,148 miliar.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com