JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut uang panas para pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang terlibat pungutan liar (Pungli) habis untuk beli makanan dan bensin.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, para pegawai rutan yang diduga melanggar etik itu menerima uang dalam jumlah yang kecil dalam satu kali transaksi.
“Penerimaannya itu kan (kecil-kecil) iya kan setiap bulan, jadi ya habis buat bensin, buat beli makan, begitu-begitu lah,” kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Albertina membantah uang hasil pungli itu digunakan para pegawai untuk berfoya-foya. Menurutnya, uang itu juga tidak ada yang berubah bentuk menjadi aset.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online
“Buat makan, buat beli bensin, katanya begitu,” ujar Albertina.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menyebut, pembagian uang kepada para pegawai rutan dilakukan oleh salah satu pegawai yang dituakan.
Sosok pegawai tersebut disebut dengan istilah “lurah” oleh petugas rutan lainnya. Meski demikian, Albertina enggan mengungkapkan siapa nama lurah yang membagi-bagikan jatah uang panas.
“Nanti pas putusan Anda tahu,” tutur Albertina.
Adapun pungutan uang di Rutan KPK bervariasi mulai dari Rp 10 sampai Rp 20 juta sebagai biaya menyelundupkan handphone (Hp) ke dalam tahanan.
Tahanan juga harus membayar sekitar Rp 200 ribu untuk sekali isi ulang baterai maupun powerbank.
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Rp 10 Juta-Rp 20 Juta, Sekali Ngecas Bayar Rp 200.000
Di luar biaya ponsel tersebut, para tahanan juga mesti membayar uang bulanan Rp 5 juta.
“Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 4 juta,” ujarnya.
Saat ini, Dewas KPK tengah menyidangkan perkara etik yang menyeret 93 pegawai rutan. Mereka dikelompokkan ke dalam tujuh berkas perkara yang berbeda, mengacu pada pasal yang disangkakan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.
Pimpinan KPK, kata Ali, menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar