JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terguncang setelah ditemukannya dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
KPK belakangan terus menghadapi persoalan hukum, setelah sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar etik dan wajib mengundurkan diri.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih mendalami dugaan pungli. Sejumlah orang diperiksa.
Dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.
Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.
Terkait dugaan pungli ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang saksi. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sebanyak 32 orang di antara yang diperiksa adalah saksi murni yang dinilai mengetahui adanya pungli tersebut.
Kemudian, 27 orang yang diperiksa adalah mantan tahanan KPK yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Dewas KPK Periksa 169 Orang Terkait Pungli di Rutan, Termasuk Eks Tahanan
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal (pihak luar) itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK," ungkap Albertina dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
"Sehingga, kami harus pergi memeriksa ke Lapas karena mereka sudah menjadi narapidana," ucap eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Albertina menambahkan, 137 di antara saksi yang diperiksa lainnya merupakan orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.
“Dari 93 orang itu kita telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, penyetoran uang dan sebagainya,” kata Albertina.
Albertina mengatakan, 93 pegawai KPK itu akan disidangkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“Dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri,” tuturnya
Albertina mengungkapkan, terdapat pegawai Rutan lembaga antirasuah yang menerima jatah uang Pungli mencapai Rp 500 juta.
Baca juga: 93 Pegawai KPK Akan Jalani Sidang Etik Dugaan Pungli di Rutan