Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Sidangkan 15 dari 93 Pegawai KPK yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan Hari Ini

Kompas.com - 17/01/2024, 11:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah hari ini, Rabu (17/1/2024).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, hari ini pihaknya akan menyidangkan 15 dari 93 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli.

“Nah, yang 15 orang itu satu berkas begitu (disidangkan) hari ini,” kata Syamsuddin saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Dewas KPK Periksa 169 Orang Terkait Pungli di Rutan, Termasuk Eks Tahanan

Syamsuddin mengatakan, perkara 93 pegawai KPK yang diseret ke sidang etik Dewas dikelompokkan menjadi tujuh berkas.

Pengelompokan itu mengacu pada pasal atau tuduhan pelanggaran etik yang sama.

Menurut Syamsuddin, terdapat enam berkas perkara yang masing-masing menyangkut 15 orang pegawai. Sementara itu, satu berkas lainnya menyangkut atasan pegawai rutan KPK.

“Yang tiga itu antara lain kalau tidak salah ya, saya juga lupa-lupa ingat bos bosnyalah,” ujar Syamsuddin.

Baca juga: Dewas KPK Kantongi Bukti, Ungkap Ada Pegawai KPK Terima Rp 500 Juta dari Pungli di Rutan

Syamsuddin mengatakan, pelanggaran etik pungli itu melibatkan kepala rutan, mantan kepala rutan, staf, pengawal tahanan, dan lainnya.

Berdasarkan temuan Dewas, para pegawai rutan itu didiga mengutip pungutan dari tahanan kasus korupsi untuk atas layanan lebih yang melanggar ketentuan.

“Contohnya misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas HP dan lain-lain,” kata Syamsuddin.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Berdasarkan temuan Dewas yang terbaru, uang pungli tersebut mencapai Rp 6,148 miliar.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com