JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyimpulkan telah terjadi malaadministrasi dalam tata kelola bantuan sosial Program Keluarga harapan (PKH Bansos), Kementerian Sosial (Kemensos).
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kesimpulan tersebut merupakan hasil dari investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) yang dilakukan di 12 kabupaten dalam 4 provinsi.
“Di Ombudsman itu kalau investigasi atas prakarsa sendiri berarti cukup banyak laporan,” kata Robert saat ditemui usai mengikuti Diskusi Publik “Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan Ke Depan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: KPK Sebut Korupsi Penyaluran Beras Bansos PKH Tidak di Satu Wilayah, tapi Seluruh Indonesia
Ombudsman menemukan, tindakan malaadministrasi sudah terjadi sejak pengusulan, verifikasi dan validasi, pemutakhiran data, penyaluran bantuan, dan transformasi kepesertaan.
Robert mengatakan, meskipun cara pengusulan nama penerima PKH Bansos cukup banyak, namun jalur yang paling utama melalui tingkat desa.
Persoalannya, kata Robert, forum utama di desa yang bernama musyawarah desa (Musdes) tidak efektif dan sulit digerakkan.
Untuk menanggulangi persoalan ini, kepala desa diminta membuat surat pertanggungjawaban mutlak sehingga data penerima Bansos PKH tidak dimanipulasi.
“Tidak kemudian dia mempermainkan data, atau bahkan kemudian terjadi politisasi bansos hanya karena kepentingan-kepentingan dan sebagainya,” ujar Robert.
Baca juga: Daftar 6 Orang yang Dicegah Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Beras Bansos PKH
Setelah tingkat desa, dugaan malaadministrasi berikutnya terjadi di tingkat kabupaten, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi (Verval).
Menurut Robert, selama ini Verval hanya berbasis pada dokumen. Padahal, menurut Ombudsman, verifikasi faktual dengan turun ke lapangan langsung harus dilakukan.
“Tapi, Dinas Sosial punya keterbatasan anggaran,” tutur Robert.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan Kemensos berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar terdapat alokasi anggaran dari APBD untuk Dinsos melakukan verifikasi faktual.
Tanpa alokasi anggaran itu, Dinsos tidak akan bisa melakukan verifikasi faktual dan hanya mengacu pada dokumen.
“Kemudian tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Robert.
Sementara itu, di tingkat pusat, Robert menyampaikan apresiasi atas penyaluran bansos yang saat ini lebih lancar. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kantor Pos juga sudah digunakan sebagai mitra penyaluran bansos.