Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Kompas.com - 13/05/2024, 13:15 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan uang Rp 600 juta untuk keperluan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Brasil.

Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PSP, Ali Jamil Harahap, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengulik adanya pengeluaran Ditjen PSP untuk keperluan SYL. Kepada Majelis Hakim, Ali Jamil mengaku hanya memberikan ketika ada permintaan.

Baca juga: Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

“Kami menyampaikan per momen Pak. Contoh ke Brasil, kami Ditjen PSP ada diminta Rp 600 (untuk) sharing,” kata Ali Jamil dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Hakim lantas menggali pengeluaran Ditjen PSP untuk keperluan SYL ke Brazil tersebut. Ali Jamil mengaku Direkotrat yang dipimpinnya hanya memberi Rp 600 juta berdasarkan keterangan Sekretaris PSP.

“Waktu kunjungan ke luar negeri, terdakwa minta ke saudara Rp 600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris saudara?” tanya Hakim.

Menjawab pertanyaan itu, Ali Jamil menjelaskan bahwa Ditjen PSP memperoleh informasi adanya sumbangan untuk SYL dari Sekretatis Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui teknis penyerahan uang patungan untuk kepentingan SYL itu.

Hakim pun mendalami sumber Rp 600 juta yang diberikan Ditjen PSP untuk kepentingan eks Mentan tersebut. “Saudara kumpulkan Rp 600 juta dari mana?” tanya Hakim.

Dalam momen ini, Ali Jamil mengungkapkan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari sisa operasional kegiatan seperti rapat-rapat yang digelar di Hotel.

“Sisa operasional kegiatan Ditjen sodara? Apa itu berupa kegiatan apa?” tanya Hakim.

“Kegiatan rapat di hotel, itu ada sisa anggaran, itu yang dikumpulkan,” kata Ali Jamil.


Baca juga: Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

“Jadi diambil dari uang itu?” tanya Hakim menegaskan. “Iya sisa uang operasional,” ucap Ali Jamil lagi.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com