JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Kedatangannya dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia tiba sekitar pukul 08.36 WIB.
Setibanya di lokasi, Firli tak banyak bicara soal pemeriksaan hari ini.
"Kita ikuti saja," ujar Firli singkat.
Baca juga: Tekad Kuat Polda Metro Jaya Teruskan Kasus Firli Bahuri, dari Dugaan Pemerasan SYL hingga TPPU
Setelahnya, ia langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, ini pemeriksaan Firli yang keempat kalinya sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Firli sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Adapun Firli ditetapkan tersangka usai penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli sejak dimulainya tahap penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Penetapan Firli sebagai tersangka dianggap sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta kasus Firli dihentikan lantaran dinilai banyak kejanggalan dalam penyelidikan hingga penyidikan.
Baca juga: Tak Dikonfrontasi, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sendiri Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Bahkan, lanjut Yusril, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan menuntaskan kasus ini.
"Kalau saya prinsipnya, kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto.
Terkait kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023).
Akan tetapi, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.