Di tingkat pusat, kata Robert, isu yang harus direspon adalah warga yang seharusnya menerima bansos namun tidak tercatat atau terhapus.
Mengaktifkan kembali nama penerima bansos yang terhapus, menurut Ombudsman, tidak boleh diusulkan melalui bawah.
“Karena itu mengulang masalah. Maka kita mengusulkan cukup dengan asesmen saja dari pendamping desa dan atas dasar itu lalu kemudian reaktivasi,” tutur Robert.
Baca juga: Ketua TP-PKK Trenggalek Novita Hardini Serahkan PKH Plus kepada 213 Lansia
Staf Khusus Menteri Sosial bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Program Kemensos Suhadi Lili mengakui, persoalan penyaluran bansos juga menghadapi politik anggaran daerah.
Karena itu, Kemensos saat ini telah merilis aplikasi Cek Bansos untuk memprotes atau mengusulkan keluarga penerima bansos. Namun demikian, di lapangan terkadang pihak Dinsos juga tidak bersikap akomodatif.
"Kadang ada yang satu pintu lewat dinas sosial, ini arogan sekali, padahal sudah ada undang-undangnya yang membolehkan masyarakat menyanggah," jelas Suhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.