Salin Artikel

Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi dalam Tata Kelola Bansos PKH

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kesimpulan tersebut merupakan hasil dari investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) yang dilakukan di 12 kabupaten dalam 4 provinsi.

“Di Ombudsman itu kalau investigasi atas prakarsa sendiri berarti cukup banyak laporan,” kata Robert saat ditemui usai mengikuti Diskusi Publik “Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan Ke Depan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Ombudsman menemukan, tindakan malaadministrasi sudah terjadi sejak pengusulan, verifikasi dan validasi, pemutakhiran data, penyaluran bantuan, dan transformasi kepesertaan.

Robert mengatakan, meskipun cara pengusulan nama penerima PKH Bansos cukup banyak, namun jalur yang paling utama melalui tingkat desa.

Persoalannya, kata Robert, forum utama di desa yang bernama musyawarah desa (Musdes) tidak efektif dan sulit digerakkan.

Untuk menanggulangi persoalan ini, kepala desa diminta membuat surat pertanggungjawaban mutlak sehingga data penerima Bansos PKH tidak dimanipulasi.

“Tidak kemudian dia mempermainkan data, atau bahkan kemudian terjadi politisasi bansos hanya karena kepentingan-kepentingan dan sebagainya,” ujar Robert.

Setelah tingkat desa, dugaan malaadministrasi berikutnya terjadi di tingkat kabupaten, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi (Verval).

Menurut Robert, selama ini Verval hanya berbasis pada dokumen. Padahal, menurut Ombudsman, verifikasi faktual dengan turun ke lapangan langsung harus dilakukan.

“Tapi, Dinas Sosial punya keterbatasan anggaran,” tutur Robert.

Karena itu, Ombudsman mengusulkan Kemensos berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar terdapat alokasi anggaran dari APBD untuk Dinsos melakukan verifikasi faktual.

“Kemudian tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Robert.

Sementara itu, di tingkat pusat, Robert menyampaikan apresiasi atas penyaluran bansos yang saat ini lebih lancar. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kantor Pos juga sudah digunakan sebagai mitra penyaluran bansos.

Di tingkat pusat, kata Robert, isu yang harus direspon adalah warga yang seharusnya menerima bansos namun tidak tercatat atau terhapus.

Mengaktifkan kembali nama penerima bansos yang terhapus, menurut Ombudsman, tidak boleh diusulkan melalui bawah.

“Karena itu mengulang masalah. Maka kita mengusulkan cukup dengan asesmen saja dari pendamping desa dan atas dasar itu lalu kemudian reaktivasi,” tutur Robert.

Staf Khusus Menteri Sosial bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Program Kemensos Suhadi Lili mengakui, persoalan penyaluran bansos juga menghadapi politik anggaran daerah.

Karena itu, Kemensos saat ini telah merilis aplikasi Cek Bansos untuk memprotes atau mengusulkan keluarga penerima bansos. Namun demikian, di lapangan terkadang pihak Dinsos juga tidak bersikap akomodatif.

"Kadang ada yang satu pintu lewat dinas sosial, ini arogan sekali, padahal sudah ada undang-undangnya yang membolehkan masyarakat menyanggah," jelas Suhadi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/11093911/ombudsman-sebut-ada-malaadministrasi-dalam-tata-kelola-bansos-pkh

Terkini Lainnya

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke