Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sidik Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos PKH di Kemensos

Kompas.com - 15/03/2023, 11:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Program itu dilaksanakan pada tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH 2020-2021

KPK minta masyarakat ikut serta mengawal dan memantau proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras ini.

Menurut Ali, kasus ini juga berawal dari aduan masyarakat kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

“Berlanjut ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum membeberkan identitas para pelaku. 

Baca juga: Teka-teki Mundurnya Kuncoro Wibowo dari Dirut Transjakarta Mulai Tersibak: Sedang Diburu KPK?

Lembaga antirasuah akan membuka identitas pelaku, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik baik dalam kapasitas mereka sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif.

“Kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” kata Ali.

“Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” tambahnya.

Baca juga: KPK Cegah Dirut Transjakarta yang Mengundurkan Diri ke Luar Negeri

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki kasus bansos di Kemensos. pada 22 November 2022.

Menurut Ali, pihaknya menemukan fakta lain dalam korupsi bansos yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi yang sebelumnya diusut KPK di Kemensos.

Ali tidak menjelaskan dengan gamblang bentuk pelanggaran pidana yang ditemukan. Ia hanya menyebut perkara ini terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

"Di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain ada kemudian penyelidikan lagi. Dan ini nanti kami sampaikan," kata Ali saat ditemui di KPK, Selasa (22/11/2023).

"Kemungkinan pasal 2 dan 3. Tapi bukan yang ini (yang telah diusut) jadi ada fakta baru," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com