JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Program itu dilaksanakan pada tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH 2020-2021
KPK minta masyarakat ikut serta mengawal dan memantau proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras ini.
Menurut Ali, kasus ini juga berawal dari aduan masyarakat kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
“Berlanjut ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum membeberkan identitas para pelaku.
Baca juga: Teka-teki Mundurnya Kuncoro Wibowo dari Dirut Transjakarta Mulai Tersibak: Sedang Diburu KPK?
Lembaga antirasuah akan membuka identitas pelaku, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik baik dalam kapasitas mereka sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif.
“Kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” kata Ali.
“Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” tambahnya.
Baca juga: KPK Cegah Dirut Transjakarta yang Mengundurkan Diri ke Luar Negeri
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki kasus bansos di Kemensos. pada 22 November 2022.
Menurut Ali, pihaknya menemukan fakta lain dalam korupsi bansos yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi yang sebelumnya diusut KPK di Kemensos.
Ali tidak menjelaskan dengan gamblang bentuk pelanggaran pidana yang ditemukan. Ia hanya menyebut perkara ini terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
"Di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain ada kemudian penyelidikan lagi. Dan ini nanti kami sampaikan," kata Ali saat ditemui di KPK, Selasa (22/11/2023).
"Kemungkinan pasal 2 dan 3. Tapi bukan yang ini (yang telah diusut) jadi ada fakta baru," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.