Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham dkk

Kompas.com - 19/12/2023, 13:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi.

Eddy bersama Yogi dan Yosi diketahui melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang disematkan KPK.

"Meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon," ucap anggota Tim Hukum KPK Endang yang hadir di sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Adapun sidang hari ini beragendakan jawaban KPK atau eksepsi termohon atas gugatan yang dilayangkan Eddy dkk.

Gugatan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. perkara ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal, Estiono.

Menurut KPK, dalil yang dijadikan alasan para termohon atau pihak Eddy untuk mengajukan permohonan praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

Menurut salinan jawaban KPK yang didapat Kompas.com, pihak KPK menyebut dalil para pemohon tidak berkaitan dalam peristiwa tindak pidana.

Namun, dalil yang dimaksudkan itu tidak dibacakan dipersidangan atau hanya dianggap dibacakan.

"Dalam uraian permohonan di atas para pemohon telah menguraikan tentang dalil-dalil permohonan praperadilan yg masuk ke dalam pembahasan pokok perkara. Dalil tidak ada berkaitan para pemohon dengan peristiwa pidana gratifikasi atau suap," ujar salah seorang tim hukum KPK Togi Sirait.

Kemudian terkait dengan keterkaitan pembuktian perbuatan para pemohon sebagai tersangka tidak pidana gratifikasi dan suap, menurut KPK, pembuktiannya harus diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang pada akhirnya membuktikan terbukti atau tidak terbukti tuduhan kepada para pemohon maka pengujian ini harus diserahkan kepada majelis hakim pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Togi.

Pihak KPK juga meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan jawaban termohon yang dibacakan hari ini.

"Meminta hakim menyatakan penetapan para termohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata Togi.

Baca juga: Kasus Eks Wamenkumham, KPK Panggil Dirjen AHU dan Direktur Perdata Kemenkumham

Hakim juga diminta menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan surat perintah penyidikan Sprint.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 atas nama Eddy, Sprint.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 atas nama Yogi, dan Sprint.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 atas nama Yosi adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

Lebih lanjut, hakim diminta menyatakan tindakan KPK dalam melakukan pemblokiran rekening, penggeledahan, penyitaan, dan larangan berpergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka sudah sah berdasarkan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com