Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tuding KPK Tak Cukup Bukti Tetapkan Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Tersangka

Kompas.com - 11/01/2024, 09:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hernawan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Helmut disangka menyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk membantunya menghadapi masalah administrasi hukum umum (AHU) dan pidana di Bareskrim, Mabes Polri.

Kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi menduga dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka KPK tidak mengikuti prosedur hukum acara pidana.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Gugat KPK

“Dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP,” ujar Resmen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024).

Menurut Resmen, dua dugaan itu menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Helmut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai KPK keliru karena menyangka Helmut dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyuapan.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Sebab, kata Resmen, Helmut merupakan korban dari pihak yang mencari keadilan dan perlindungan hukum yang dihadapi di Bareskrim Polri.

Saat itu, Helmut mencari bantuan ahli pidana yang bisa memberikan pendapat hukum dalam kasus yang dihadapi. Pengacara Helmut kemudian mengenalkannya dengan Eddy Hiariej yang diketahui sebagai Guru Besar Ilmu Pidana

Resmen mengklaim, Helmut baru mengetahui bahwa Eddy menjabat sebagai Wamenkumham setelah menemui Eddy Hiariej.

Menurut Resmen, Eddy membantu Helmut dengan mengenalkan pengacara bernama Yosi. Pengacara ini belakangan diketahui merupakan mantan mahasiswa Eddy.

Baca juga: Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

“Melalui Yosi inilah, klien kami membuat kuasa untuk mengurus semua persoalan yang dihadapi di Bareskrim. Ada sejumlah dana yang telah ditransfer klien kami sebagai dana untuk operasional lawyer dan lawyer fee,” kata Resmen.

Lebih lanjut, Resmen menklaim, tidak ada perbuatan pidana dalam proses Helmut mencari dan menggunakan bantuan hukum.

Jikapun ada pemberian kepada pihak Eddy, menurut Resmen tidak dikategorikan sebagai suap.

“Kami berpendapat itu adalah gratifikasi bukan penyuapan. Toh, sampai saat ini perkara yang di Bareskrim tidak di-SP3-kan," ujar Resmen.

Adapun gugatan praperadilan Helmut di PN Jaksel telah teregister dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca juga: KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com