JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anak buah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, Selasa (9/1/2024).
Keduanya adalah Yogi Arie Rukmana yang berstatus asisten pribadi Eddy dan seorang pengacara sekaligus mantan mahasiswa Eddy, Yosi Andika Mulyadi.
Adapun Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini berstatus tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yogi dan Yosi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa.
"Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," tambahnya.
Dalam perkara ini, Eddy dan dua anak buahnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna menggugat penetapan status tersangka mereka dalam satu berkas perkara.
Namun, ketika persidangan sudah mulai bergulir mereka mencabut gugatan praperadilan tersebut.
Selang beberapa waktu kemudian, Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan berkas perkara terpisah ke PN Jaksel.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono oleh ketua PN Jaksel,” kata hakim sekaligus Humas PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (3/1/2024).
Dalam perkara ini, Eddy, Yogi, dan Yosi diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.
Baca juga: Eks Wamenkumham dkk Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Adapun Helmut merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang bergerak di bidang tambang nikel.
Ia tengah menghadapi sengketa dan perselisihan di PT CLM sejak 2019-2022 terkait status kepemilikan perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.