JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Helmut merupakan tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Tim penyelidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan dengan tersangka HH (Helmut Hermawan) sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/1/2023).
Baca juga: Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Status Tersangkanya di KPK Dicabut
Ali menyampaikan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan suap ini melalui pengumpulan alat bukti.
“Di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari tersangka dimaksud,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Baca juga: Sepekan Setelah Pemberhentian Eddy Hiariej, Jokowi Belum Tetapkan Wamenkumham Baru
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.