JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua anak buah eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy terkait dugaan penerimaan uang dari Helmut Hermawan.
Helmut merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang nikel di Sulawesi yang saat itu tengah menghadapi sengketa internal.
Adapun dua bawahan itu adalah Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy dan mantan mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara pengacara, Yosi Andika Mulyadi.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari tersangka Helmut Hermawan untuk tersangka EOSH (Eddy) selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Selian Yogi dan Yosi, penyidik juga memeriksa Sekretaris Direksi PT CLM berinisial AZ pada Selasa (9/1/2024).
Sebagai informasi, Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini menyandang status tersangka dugaan penerimaan suap dari Helmut.
Mereka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun sebelum kemudian dicabut.
Helmut pun kini berstatus tersangka.
Ditemui usai diperiksa penyidik, Yosi yang keluar lebih dahulu pada pukul17.21 WIB memilih bungkam. Ia tak bergeming saat berjalan meninggalkan gedung KPK.
Sementara itu, Yogi hanya irit bicara setelah menjalani pemeriksaan. Ia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selebihnya, ia hanya meminta awak media bertanya kepada penyidik dan menjelaskan bahwa Eddy dalam kondisi sehat.
"Sehat, sehat, sehat semua ya," ujar Yogi.
Dalam perkara ini, Eddy, Yogi, dan Yosi diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Dua Anak Buah Eks Wamenkumham
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.