Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tuding KPK Tak Cukup Bukti Tetapkan Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Tersangka

Kompas.com - 11/01/2024, 09:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hernawan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Helmut disangka menyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk membantunya menghadapi masalah administrasi hukum umum (AHU) dan pidana di Bareskrim, Mabes Polri.

Kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi menduga dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka KPK tidak mengikuti prosedur hukum acara pidana.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Gugat KPK

“Dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP,” ujar Resmen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024).

Menurut Resmen, dua dugaan itu menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Helmut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai KPK keliru karena menyangka Helmut dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyuapan.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Sebab, kata Resmen, Helmut merupakan korban dari pihak yang mencari keadilan dan perlindungan hukum yang dihadapi di Bareskrim Polri.

Saat itu, Helmut mencari bantuan ahli pidana yang bisa memberikan pendapat hukum dalam kasus yang dihadapi. Pengacara Helmut kemudian mengenalkannya dengan Eddy Hiariej yang diketahui sebagai Guru Besar Ilmu Pidana

Resmen mengklaim, Helmut baru mengetahui bahwa Eddy menjabat sebagai Wamenkumham setelah menemui Eddy Hiariej.

Menurut Resmen, Eddy membantu Helmut dengan mengenalkan pengacara bernama Yosi. Pengacara ini belakangan diketahui merupakan mantan mahasiswa Eddy.

Baca juga: Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

“Melalui Yosi inilah, klien kami membuat kuasa untuk mengurus semua persoalan yang dihadapi di Bareskrim. Ada sejumlah dana yang telah ditransfer klien kami sebagai dana untuk operasional lawyer dan lawyer fee,” kata Resmen.

Lebih lanjut, Resmen menklaim, tidak ada perbuatan pidana dalam proses Helmut mencari dan menggunakan bantuan hukum.

Jikapun ada pemberian kepada pihak Eddy, menurut Resmen tidak dikategorikan sebagai suap.

“Kami berpendapat itu adalah gratifikasi bukan penyuapan. Toh, sampai saat ini perkara yang di Bareskrim tidak di-SP3-kan," ujar Resmen.

Adapun gugatan praperadilan Helmut di PN Jaksel telah teregister dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca juga: KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

Helmut diduga memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej dan dua anak buahnya.

Mereka adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan mantna mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi.

Sebagaimana Helmut, Eddy, Yogi, dan Yosi juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dalam satu berkas perkara.

Namun, di tengah ketika persidangan bergulir mereka mencabut gugatan itu. Beberapa waktu kemudian Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk dirinya sendiri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Baca juga: KPK Cecar 2 Bawahan Eks Wamenkumham soal Dugaan Penerimaan Uang

Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com