Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eks Wamenkumham, KPK Panggil Dirjen AHU dan Direktur Perdata Kemenkumham

Kompas.com - 19/12/2023, 12:25 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Ketiganya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar; Direktur Perdata Kemenkumham, Santun Masparo Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, RR Rahayu Lestari Sukesih.

Ketiga pejabat Kemenkumham ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Baca juga: Sepekan Berlalu, Belum Ada Kepastian soal Wamenkumham Pengganti Eddy Hiariej

“Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Cahyo Rahadian Muzhar, Santun Masparo Siregar dan RR Rahayu Lestari Sukesih bertempat di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy Hiariej menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. 

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.


Selain Helmut Hermawan dan eks Wamenkumham, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Status Tersangkanya di KPK Dicabut

Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT CLM itu mengondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.

Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com