Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deja Vu Anies dan Jokowi: Singgung 340.000 Hektar Tanah Prabowo, Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 10/01/2024, 09:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

"Dia mau ejek, mau menghasut, dia mau bikin rakyat benci sama saya," ujar Prabowo.

Seakan melengkapi deja vu, Prabowo pun menyodorkan dalih nasionalisme yang sama, bahkan dengan susunan kalimat yang nyaris persis.

"Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola," seru Prabowo 5 tahun lalu menanggapi Jokowi.

“Daripada dikuasai orang asing, lebih baik Prabowo yang mengelola,” ujar capres yang sama, kali ini menanggapi Anies.

Baca juga: Soal Kerja Sama dengan Anies di Putaran Kedua, Ganjar: Semua Bisa Terjadi

Bisakah orang asing kuasai tanah di Indonesia?

Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia mempunyai hak atas tanah dan bangunan, namun terbatas pada hak pakai dan hak sewa.

Hal tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) berikut:

Pasal 42

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  • Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pasal 45

Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  • Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Baca juga: Dramaturgi Politik Prabowo - Anies

Berdasarkan ketentuan UUPA di atas, maka WNA yang tinggal di Indonesia hanya dapat memiliki/menguasai tanah dan bangunan dengan status hak pakai dan hak sewa.

Hal tersebut juga diperjelas pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengadilan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“Permen ATR No 29/2016”) berikut:

Pasal 3

(1) Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.

(2) Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwariskan.

(3) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Asing, maka ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Puan Salami Anies-Muhaimin Usai Debat Capres, PKB: Seperti Taufiq Kiemas, Merangkul Semua

Ketentuan rumah tempat tinggal juga ada tambahan ketentuan, yaitu satu bidang tanah per-orang/keluarga; dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Namun, dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif luar biasa terhadap ekonomi, pemberian rumah tempat tinggal dapat diberikan dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin menteri.

Selain itu, batasan harga minimal dan batas luas bidang tanah di atas tidak berlaku bagi perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com