"Dia mau ejek, mau menghasut, dia mau bikin rakyat benci sama saya," ujar Prabowo.
Seakan melengkapi deja vu, Prabowo pun menyodorkan dalih nasionalisme yang sama, bahkan dengan susunan kalimat yang nyaris persis.
"Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola," seru Prabowo 5 tahun lalu menanggapi Jokowi.
“Daripada dikuasai orang asing, lebih baik Prabowo yang mengelola,” ujar capres yang sama, kali ini menanggapi Anies.
Baca juga: Soal Kerja Sama dengan Anies di Putaran Kedua, Ganjar: Semua Bisa Terjadi
Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia mempunyai hak atas tanah dan bangunan, namun terbatas pada hak pakai dan hak sewa.
Hal tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) berikut:
Pasal 42
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:
Pasal 45
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
Baca juga: Dramaturgi Politik Prabowo - Anies
Berdasarkan ketentuan UUPA di atas, maka WNA yang tinggal di Indonesia hanya dapat memiliki/menguasai tanah dan bangunan dengan status hak pakai dan hak sewa.
Hal tersebut juga diperjelas pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengadilan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“Permen ATR No 29/2016”) berikut:
Pasal 3
(1) Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.
(2) Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwariskan.
(3) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Asing, maka ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Puan Salami Anies-Muhaimin Usai Debat Capres, PKB: Seperti Taufiq Kiemas, Merangkul Semua
Ketentuan rumah tempat tinggal juga ada tambahan ketentuan, yaitu satu bidang tanah per-orang/keluarga; dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.
Namun, dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif luar biasa terhadap ekonomi, pemberian rumah tempat tinggal dapat diberikan dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin menteri.
Selain itu, batasan harga minimal dan batas luas bidang tanah di atas tidak berlaku bagi perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.