Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deja Vu Anies dan Jokowi: Singgung 340.000 Hektar Tanah Prabowo, Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 10/01/2024, 09:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang yang kerap dipersepsikan berseberangan, Anies Baswedan dan Joko Widodo, kini telah menambah kesamaan nasib satu sama lain.

Selain sama-sama pernah duduk di kursi nomor wahid Ibu Kota berkat tangan dingin Prabowo Subianto, keduanya juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI gara-gara menyinggung Ketua Umum Gerindra itu.

Obyek yang disinggung sama, yaitu luas tanah 340.000 hektar yang disebut dikelola Prabowo. Momennya juga setali tiga uang: debat kedua calon presiden.

Jokowi mengungkapkannya pada 17 Februari 2019 ketika bertanding versus Prabowo. Anies mengungkapkannya pada 7 Januari 2024, juga dalam konteks tanding gagasan dengan Prabowo yang maju lagi sebagai capres.

Baca juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Timnas Amin: Nanti KPU Diadukan Juga karena Bikin Debat

Kebetulan juga, Jokowi dan Anies sama-sama menyandang nomor urut 1 ketika itu.

Dianggap fitnah, ternyata lebih luas

Pada debat 2019, luas lahan Prabowo diungkit Jokowi ketika calon petahana itu berbicara dalam konteks ketimpangan kepemilikan lahan.

Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.

Total luas lahan 340.000 hektar ini yang diungkit kembali oleh Anies dalam debat, Minggu lalu. Anies bahkan menyebut terang-terangan bahwa data itu didapatkan dari Jokowi.

Baca juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Serang Prabowo di Debat Capres

Alhasil, Jokowi dulu dan Anies kini dilaporkan ke Bawaslu RI atas tuduhan pelanggaran pemilu karena dianggap menyerang pribadi Prabowo dan melontarkan fitnah.

Jokowi dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Sementara itu, Anies dilaporkan oleh mereka yang menyebut diri mereka Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Pasal yang dituduhkan terhadap Jokowi dulu dan Anies sekarang pun serupa, yakni Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca juga: Prabowo Pilih Joget Saat Ditanya soal Debat Capres Tak Edukatif dan Lahan 340.000 Hektare

Jokowi dan Anies dituduh melontarkan fitnah, padahal nyatanya Prabowo sendiri tak pernah membantah angka-angka itu.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo pada 2019 lalu menanggapi Jokowi.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata dia.

Menanggapi Anies, di panggung debat, Prabowo memotong jatah bicara eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dengan menyampaikan bahwa data yang Anies pinjam dari Jokowi itu salah.

Yang betul, menurut Prabowo dalam pidatonya di Pekanbaru, Riau, kemarin, luasnya justru hampir 500.000 hektar.

Baca juga: Anies Sebut Prabowo Punya Lahan 340.000 Hektare Saat Debat Capres, Berikut Ini Faktanya

Namun, luas lahan setara 90 persen Pulau Madura atau hampir 2 kali wilayah Kabupaten Bandung itu ia klaim telah dilepas untuk kepentingan negara.

"Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu.

"Dia mau ejek, mau menghasut, dia mau bikin rakyat benci sama saya," ujar Prabowo.

Seakan melengkapi deja vu, Prabowo pun menyodorkan dalih nasionalisme yang sama, bahkan dengan susunan kalimat yang nyaris persis.

"Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola," seru Prabowo 5 tahun lalu menanggapi Jokowi.

“Daripada dikuasai orang asing, lebih baik Prabowo yang mengelola,” ujar capres yang sama, kali ini menanggapi Anies.

Baca juga: Soal Kerja Sama dengan Anies di Putaran Kedua, Ganjar: Semua Bisa Terjadi

Bisakah orang asing kuasai tanah di Indonesia?

Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia mempunyai hak atas tanah dan bangunan, namun terbatas pada hak pakai dan hak sewa.

Hal tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) berikut:

Pasal 42

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  • Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pasal 45

Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  • Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Baca juga: Dramaturgi Politik Prabowo - Anies

Berdasarkan ketentuan UUPA di atas, maka WNA yang tinggal di Indonesia hanya dapat memiliki/menguasai tanah dan bangunan dengan status hak pakai dan hak sewa.

Hal tersebut juga diperjelas pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengadilan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“Permen ATR No 29/2016”) berikut:

Pasal 3

(1) Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.

(2) Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwariskan.

(3) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Asing, maka ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Puan Salami Anies-Muhaimin Usai Debat Capres, PKB: Seperti Taufiq Kiemas, Merangkul Semua

Ketentuan rumah tempat tinggal juga ada tambahan ketentuan, yaitu satu bidang tanah per-orang/keluarga; dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Namun, dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif luar biasa terhadap ekonomi, pemberian rumah tempat tinggal dapat diberikan dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin menteri.

Selain itu, batasan harga minimal dan batas luas bidang tanah di atas tidak berlaku bagi perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Lebih lanjut, pada 22 Desember 2015, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 103 tentang 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“PP No 103/2015”).

Pada intinya, PP No 103/2015 tersebut mengatur hal yang sama dengan Permen ATR No 29/2016, yaitu pengaturan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia.

Baca juga: Soal Lahan Milik Prabowo, Timnas Amin: Pertanyaan Anies Cerdas, Mungkin yang Jawab Enggak Bisa

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah rumah tinggal dengan status Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan satuan rumah susun (sarusun) yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai.

Adapun syarat bagi WNA untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah wajib memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila WNA tersebut meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dapat diwariskan.

Apabila ahli warisnya adalah WNA, maka ahli waris tersebut juga harus memiliki izin tinggal di Indonesia.

PP No 103/2015 dan Permen ATR No 29/2016 juga mengatur terkait jangka waktu hak pakai, baik atas rumah tinggal maupun satuan rumah susun.

Baca juga: Bantah Anies, Jubir Prabowo: Tak Ada Anggaran Rp 700 T Kemenhan Cuma untuk Alutsista Bekas

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dan diperbaharui sepanjang WNA tersebut masih memiliki izin tinggal di Indonesia.

PP No 103/2015 dan Permen ATR No 29/2016 juga mengatur terkait jangka waktu hak pakai, baik atas rumah tinggal maupun satuan rumah susun.

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dan diperbaharui sepanjang WNA tersebut masih memiliki izin tinggal di Indonesia.

Selain itu, PP No 103/2015 juga mengatur secara tegas adanya kewajiban bagi WNA untuk melepaskan haknya terkait pemilikan rumah tinggal atau hunian sebagaimana telah diuraikan di atas.

Apabila WNA atau ahli warisnya yang juga adalah WNA memiliki rumah tinggal di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun, wajib untuk melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Apabila dalam jangka waktu tersebut hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan, maka rumah akan dilelang apabila rumah dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

Baca juga: Ini Kata Ganjar dan Anies soal Jokowi Minta Debat Pilpres Tak Menyerang Personal

Rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, apabila rumah dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian. Hasil lelang menjadi hak dari bekas pemegang hak.

Berdasarkan uraian di atas, maka WNA dapat mempunyai rumah tinggal atau hunian di Indonesia hanya dengan Hak Pakai dan Hak Sewa.

Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini diharapkan mampu mengakomodasi keberadaan WNA tanpa perlu ada kekhawatiran penguasaan tanah oleh WNA melebihi dari hak WN Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com