Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ikrama Masloman
Strategic Manager KCI LSI

Peneliti Senior Lingkaran Survei Indonesia

Mengarusutamakan Kampanye Negatif

Kompas.com - 09/01/2024, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SECARA esensi demokrasi, fenomena kampanye negatif dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kampanye negatif, pemilih tidak hanya disodorkan aspek positif dari kandidat yang akan dipilihnya tanpa mengetahui aspek lain.

Dengan kampanye negatif, pemilih bakal mendapatkan sajian menu lengkap tentang kandidat yang akan dipilih, sisi baik dan buruknya, kekuatan dan kelemahannya.

Namun fenomena kampanye negatif di Indonesia cenderung tertutup dan kerap dipolitisasi dianggap tidak etis.

Kampanye negatif sering disamakan dengan kampanye hitam. Padahal kampanye hitam jelas berbeda dengan kampanye negatif.

Kampanye hitam bersandar pada pesan negatif yang tidak memiliki sumber data yang bisa dipertanggungjawabkan, menjatuhkan lawan tanpa fakta, bukti valid atau disebut fitnah atau berita bohong.

Sedangkan kampanye negatif merujuk pada informasi mengenai kelemahan lawan, yang berdasarkan fakta, yang bisa dikonfirmasi dan dipertanggung jawabkan.

Pemahaman yang salah tentang kampanye negatif, sehingga tidak mengherankan banyak politisi yang terlibat kasus kampanye negatif terpilih kembali menjadi pemimpin politik.

Bias definisi mengartikan kampanye negatif membuat kampanye negatif disalah pahami. Hal ini semakin kompleks karena perbedaan definisi tidak hanya terjadi pada lapisan pemilih saja, tetapi juga pada pemangku jabatan.

Seperti pendapat mantan komisioner KPU Ilham Saputra yang mengatakan kampanye negatif tidak sesuai aturan (cnnindonesia.com).

Bahkan ketua Badan Pengawas Pemilu juga ikut salah kaprah atas definisi kampanye negatif sehingga mengeluarkan pernyataan, penyebar kampanye negatif dapat dijerat pidana (cnnindonesia.com).

Meski banyak pendapat akademisi, bahkan pernyataan Menteri Mahfud MD yang memperbolehkan kampanye negatif, namun masih ada penyelenggara (KPU dan Bawaslu) yang memiliki pandangan keliru seperti di atas, membuat kampanye negatif belum menjadi saluran kampanye secara masif.

Kampanye negatif merupakan kegiatan menyebarkan pesan-pesan negatif kepada khalayak terkait informasi tentang lawan yang didasarkan pada fakta dan data.

Serangan informasi lawan dalam kampanye negatif terkait dengan aspek ketidakmampuan lawan. Sisi kelemahan lawan dan rekam jejak lawan yang dianggap tidak baik, seperti aneka skandal, masalah pilihan kebijakan dan masalah pribadi kandidat termasuk aspek religius.

Semua sisi ini harus diketahui pemilih, agar pemilih memiliki pembendaharaan informasi yang cukup tentang kandidat sebelum menentukan pilihannya di bilik suara.

Kampanye negatif yang menguatkan demokrasi

Dalam demokrasi, kampanye negatif adalah stimulan untuk menghadirkan keseimbangan informasi. Saling kritik terhadap kebijakan maupun kemampuan personal masing-masing kandidat ataupun parpol dapat merangsang tumbuhnya rasionalitas pemilih.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com