Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Sosoknya tertangkap kamera CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK kemudian menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Dari hasil OTT, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan Datang Bawa Dokumen
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Wahyu saat ini dalam status bebas bersyarat. Dia sempat diperiksa KPK pada pekan lalu terkait penanganan kasus Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.