JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan soal pemberian suap dari Harun Masiku.
Hal ini dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis (28/12/2023).
"Dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Wahyu Setiawan Siap Bantu KPK Jika Tahu Posisi Harun Masiku
Selain mendami peristiwa suap, penyidik Komisi Antirasuah juga menyelisik pengetahuan eks Komisioner KPU itu terkait keberadaan Harun Masiku.
Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Usai diperiksa KPK, Wahyu Setiawan mengaku mempertanyakan keberadaan mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Eks Komisioner KPU ini pun mengaku heran dengan KPK yang dengan mudah bisa menangkapnya tetapi sulit untuk menangkap Harun Masiku.
“Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku enggak bisa ditangkap?” ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.
Kendati demikian, Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui soal Harun Masiku kepada penyidik KPK. Ia berharap lembaga antirasuah itu dapat segera menangkap eks PDI-P itu.
Baca juga: Sampai Bebas Bersyarat, Wahyu Setiawan Tak Pernah Bertemu Harun Masiku
“Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ucap eks Komisioner KPU itu.
Diberitakan, KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan caleg PDI-P.
Harun Masiku turut menjadi tersangka dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Baca juga: KPK Cecar Wahyu Setiawan soal Keberadaan Harun Masiku
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.