JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keberadaan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, saat memeriksanya pada Kamis (28/12/2023).
Wahyu yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku itu, juga merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Wahyu Setiawan Siap Bantu KPK Jika Tahu Posisi Harun Masiku
Selain mendalami keberadaan Harun, penyidik juga mencecar Wahyu soal peristiwa pemberian suap itu.
Usai diperiksa, Wahyu mempertanyakan KPK yang tak kunjung berhasil menemukan keberadaan mantan caleg dari PDI Perjuangan itu.
“Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku enggak bisa ditangkap?” ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.
Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik. Ia berharap lembaga antirasuah itu segera menemukan Harun.
Baca juga: Sampai Bebas Bersyarat, Wahyu Setiawan Tak Pernah Bertemu Harun Masiku
“Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ucap eks Komisioner KPU itu.
Sebagai informasi, Harun Masiku turut menjadi tersangka dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Baca juga: Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Enggak?
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.