Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung Ubah Pendapat di Kasasi, Ini Kata MA

Kompas.com - 06/12/2023, 12:23 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence terhadap kasus yang menjerat Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Suharto menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hasbi Hasan, Selasa (5/12/2023).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, Hasbi Hasan diduga mempengaruhi Hakim Agung untuk mengubah pendapat hukum perkara kasasi pidana Nomor 326k/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

“Kita hormati proses persidangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Suharto kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Ia menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Oleh sebab itu, kata Suharto, MA akan menunggu putusan kasus yang menjerat Hasbi Hasan untuk menentukan langkah lembaga Yudikatif tersebut.

“Karena perkara sudah jalan dan sedang proses persidangan, maka untuk tetap menjaga independensi badan peradilan kita tunggu saja prosesnya,” kata Juru Bicara MA itu.

Baca juga: Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengungkapkan peran Hasbi Hasan dalam mengkondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Perkara ini berawal ketika Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dengan tuduhan pemalsuan surat/akta notaris.

Dalam proses hukumnya, Budiman dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari segala dakwaan penuntut umum pada perkara tahun 2021 itu. Atas putusan PN Semarang tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga: Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman teregistrasi di MA dengan nomor 326K/Pid/2022. Di mana, susunan majelis hakimnya terdiri dari Ketua Sri Murwahyuni, dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.

Sidang kasasi di MA

Dalam persidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan pada 22 Maret 2022, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya, Gazalba dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advise blaad).

Hakim agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan hakim Prim Haryadi berpendapat sebaliknya, Budiman dinilai tidak bersalah.

Lantaran perbedaan pendapat tersebut, hakim ketua memutuskan menunda sidang dan meminta anggota majelis kembali mempelajari kasusnya.

Baca juga: Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com