JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap itu diterima Hasbi Hasan melalui seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000,00 dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa KPK Wawan Yunawanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Dalam surat dakwaan, Dadan Tri disebut kenal dengan Hasbi Hasan dari istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Baca juga: KPK Cecar Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Dana ke Rekening Orang Dekat
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya, Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Baca juga: KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agwr dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa Wawan.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.