Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung Ubah Pendapat di Kasasi, Ini Kata MA

Kompas.com - 06/12/2023, 12:23 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence terhadap kasus yang menjerat Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Suharto menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hasbi Hasan, Selasa (5/12/2023).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, Hasbi Hasan diduga mempengaruhi Hakim Agung untuk mengubah pendapat hukum perkara kasasi pidana Nomor 326k/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

“Kita hormati proses persidangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Suharto kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Ia menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Oleh sebab itu, kata Suharto, MA akan menunggu putusan kasus yang menjerat Hasbi Hasan untuk menentukan langkah lembaga Yudikatif tersebut.

“Karena perkara sudah jalan dan sedang proses persidangan, maka untuk tetap menjaga independensi badan peradilan kita tunggu saja prosesnya,” kata Juru Bicara MA itu.

Baca juga: Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengungkapkan peran Hasbi Hasan dalam mengkondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Perkara ini berawal ketika Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dengan tuduhan pemalsuan surat/akta notaris.

Dalam proses hukumnya, Budiman dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari segala dakwaan penuntut umum pada perkara tahun 2021 itu. Atas putusan PN Semarang tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga: Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman teregistrasi di MA dengan nomor 326K/Pid/2022. Di mana, susunan majelis hakimnya terdiri dari Ketua Sri Murwahyuni, dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.

Sidang kasasi di MA

Dalam persidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan pada 22 Maret 2022, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya, Gazalba dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advise blaad).

Hakim agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan hakim Prim Haryadi berpendapat sebaliknya, Budiman dinilai tidak bersalah.

Lantaran perbedaan pendapat tersebut, hakim ketua memutuskan menunda sidang dan meminta anggota majelis kembali mempelajari kasusnya.

Baca juga: Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Terkait penundaan sidang tersebut, Heryanto mendapat informasi dari pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Kemudian, debitur KSP Intidana ini menggelar pertemuan dengan Dadan Tri pada 26 Maret.

Di sana, Heryanto meminta agar Dadan segera merealisasikan perkara Budiman Gandi Suparman sesuai kesepakatan awal yaitu MA menerima kasasi JPU.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, Dadan disebut menyanggupi dan langsung menyampaikan hal itu kepada Hasbi Hasan. Atas permintaan Dadan Tri, Hasbi Hasan lantas bakal berupaya mempengaruhi hakim Agung Prim Hariyadi agar pendapatnya sama dengan Gazalba Saleh.

“Hasbi Hasan menyampaikan pada terdakwa (Dadan Tri) bahwa akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advise blaad-nya dengan Gazalba Saleh, karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi," papar jaksa.

Baca juga: Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Singkatnya, Hasbi menghubungi Dadan bahwa perkara tersebut sudah diputus.

Putusan itu menyatakan, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Sekretaris MA ini menyampaikan Hakim Prim Haryadi 'masuk angin', sehingga, dissenting opinion (DO).

“Atas informasi dari terdakwa tersebut, Dadan Tri Yudianto menginformasikan kepada Yosep Parera dan Heryanto Tanaka,” ungkap Jaksa.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com