Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Kompas.com - 05/12/2023, 20:28 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan digabung.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Hakim Teguh berpandangan, perkara yang menjerat Dadan Tri adalah perkara splitsing atau pemecahan satu berkas yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

Baca juga: Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Lantaran konstruksi perkara suap yang hampir sama dengan Hasan Hasbi, Hakim menilai lebih baik pemeriksaan saksi dua terdakwa itu digabungkan.

“Perkara ini ada splitsing dengan perkara tadi (Hasbi Hasan), majelis hakim sudah bermusyawarah, alangkah baiknya untuk efektifitas pemeriksaan saksi, biar saksi nanti tidak bolak-balik atau jika dari para penasihat hukum tidak keberatan, perkaranya bisa kita jadikan satu,” kata Hakim Teguh.

Hakim lantas meminta pandangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggabungan sidang dua terdakwa itu.

Jaksa KPK kemudian menyatakan tidak keberatan dengan keputusan majelis Hakim.

“Pada prinsipnya kami tidak keberatan Yang Mulia, demi efektifitas perkara kita, kami siap Yang Mulia,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Hakim lantas meminta pendapat Dadan Tri dan tim penasihat hukumnya terkait penggabungan sidang tersebut.

“Terima kasih majelis hakim, kami telah melakukan koordinasi dengan terdakwa, pada prinsipnya kami tidak masalah untuk digabungkan dalam pemeriksaan saksi ini,” kata salah seorang tim hukum Dadan Tri.

Melihat kedua pihak tidak keberatan, Hakim lantas menunda sidang pemeriksaan pokok perkara terhadap Dadan Tri.

Hakim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para saksi yang telah hadir. Lalu, meminta para saksi hadir kembali pada sidang berikutnya, Selasa 12 Desember 2023, untuk memberikan keterangan atas terdakwa Dadan Tri dan Hasbi Hasan.

Baca juga: Pihak Dadan Tri Sebut Uang Rp 11,2 Miliar Bukan untuk Suap MA, tetapi Bisnis Klinik Kesehatan

Ditolak kubu Hasbi Hasan

Adapun keputusan Majelis Hakim ini merupakan usulan Jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Hasbi Hasan. Namun, usulan ini ditolak kubu Hasbi itu dalam sidang sebelumnya.

“Yang Mulia, kalau kami sementara melihatnya perlu dipisah terlebih dahulu karena kami tidak tahu sudah sampai tingkat pemeriksaan perkaranya Dadan Tri Yudianto ini,” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail.

“Sehingga kami khawatir nanti kalau andai kata ada saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam perkaranya Dadan kan tidak mungkin tidak diperiksa dalam perkara ini, sehingga untuk sementara Yang Mulia, kami menghendaki supaya dipisah terlebih dahulu,” ujarnya lagi.

Baca juga: Terungkap dalam Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter bareng Windy Idol

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Baca juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com