Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Kompas.com - 05/12/2023, 18:17 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Hasbi Hasan menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) digabung dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menduga Hasbi Hasan telah menerima suap Rp 11,2 miliar melalui Dadan Tri dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Permintaan digabungnya sidang dua terdakwa itu disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto usai membacakan surat dakwaan terhadap Hasbi Hasan.

“Kami mengusulkan Yang Mulia untuk efektif persidangan ini karena juga agendanya sama pemeriksaan saksi, kami mengusulkan apabila Yang Mulia berkenan, bisa digabungkan Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/12/2023).

Baca juga: Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Jaksa KPK berpandangan, konstruksi perkara dugaan suap di lingkungan MA yang menjerat Hasbi Hasan sama dengan yang dilakukan oleh Dadan Tri Yudianto. Terlebih, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sama.

Oleh karena itu, Jaksa Komisi Antirasuah itu menilai tidak ada salahnya persidangan tersebut digabung.

“Karena saksi juga sama, kemudian majelis juga sama, biar efektif persidangannya kami mohon, usul untuk digabungkan,” kata Jaksa Wawan.

Hakim lantas meminta tanggapan dari kubu Hasbi Hasan. Namun, usulan ini tidak diterima oleh tim penasihat hukum Sekretaris nonaktif MA itu.

Baca juga: Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

“Kalau itu kita tidak jadi permasalahan karena majelismya kan sama. Namun, kalau permintaannya itu kita kembalikan kepada penasihat hukum terdakwa, apakah itu keberatan atau tidak nanti kita kembalikan ke sana,” sahut Ketua Majelsi Hakim, Toni Irfan.

“Yang Mulia, kalau kami sementara melihatnya perlu dipisah terlebih dahulu karena kami tidak tahu sudah sampai tingkat pemeriksaan perkaranya Dadan Tri Yudianto ini,” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan Maqdir Ismail.

“Sehingga kami khawatir nanti kalau andai kata ada saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam perkaranya Dadan kan tidak mungkin tidak diperiksa dalam perkara ini, sehingga untuk sementara Yang Mulia, kami menghendakai supaya dipisah terlebih dahulu,” ucap dia.

“Berati permintaan dari penasihat hukum terdakwa agar dapat dipisahkan?” tanya Hakim Toni menegaskan.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Maqdir Ismail.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com