Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Aktivis Gugat KPU dan Anwar Usman Terkait Pencalonan Gibran ke PN Jakpus

Kompas.com - 10/11/2023, 13:20 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga aktivis pro demokrasi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedua pihak digugat terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2024.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama ini juga menggugat Presiden RI Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku turut tergugat II.

Baca juga: KPU: Pencalonan 3 Capres-cawapres Sudah Memenuhi Syarat, Termasuk Gibran

Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zen yang menjadi kuasa hukum para penggugat menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto calon presiden.

Padahal, ketika Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 soal persyaratan usia belum diubah.

“Yang digugat adalah saat pendaftaran, KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23?” kata Patra usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

“Jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Pencalonan Gibran Dinilai Cacat Moral

Dalam Peraturan KPU yang berlaku saat Gibran mendaftar, syarat menjadi capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun, menyesuaikan dengan Undang-undang pemilu.

Namun, dalam putusan MK, majelis hakim memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.

Putusan itu membuat putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.

Setelah terbitnya putusan MK, KPU akhirnya resmi meneken revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres. Namun, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 itu baru terbit pada 3 November 2023.

“Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan,” kata Patra.

“Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” imbuhnya.

Baca juga: Soal Kapan Gibran Dikuningkan, Airlangga: Nanti Indah pada Waktunya

Terhadap Anwar Usman, tiga aktivis pro demokrasi ini menilai eks Ketua MK itu terlibat konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming.

Sebab, gugatan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres diajukan Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 dari Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo secara terang-terangan mengakui dirinya "pengagum” Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com