Terlebih, dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar Usman terbukti melanggar etik berat hingga diberhentikan dari jabatan ketua.
“Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. Maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada bapak Anwar Usman,” kata Patra
Dalam gugatan ini, para penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan gugatan PMH yang diduga dilakukan para tergugat.
Mereka juga meminta KPU menghentikan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dalam pemilu tahun 2024 lantaran berkasnya diterima sebelum peraturan KPU direvisi.
“Kita juga minta diletakan sita ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateriil tadi disampaikan sudah ada sebesar Rp 1 triliun,” kata Patra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.