Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi UI Menangis Bacakan Pembelaan pada Sidang Kasus BTS 4G, Mengaku Tak Perkaya Diri

Kompas.com - 02/11/2023, 15:26 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi pembangunan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Di hadapan majelis hakim, Yohan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebegaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.

Ia mengatakan, dirinya tidak pernah terlibat masalah hukum sebelum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G menjeratnya sebagai terdakwa.

Baca juga: Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS 4G pada Jumat Pekan Ini

“Saya sudah menjalani masa tahanan selama 302 hari. Selama masa itu saya melakukan instrospeksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan menjalani proses penegakan hukum terkait kasus hukum BTS 4G,” kata Yohan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dalam sidang ini, Yohan menuturkan, anak-anak dan keluarganya membutuhkan sosok seorang ayah dan selama 302 hari dirinya ditahan, tugas itu tidak bisa jalani dengan baik.

Selain itu, sejak tahun 2016 menjadi dosen yang mengajar mahasiswa, ia mengeklaim tidak pernah bertujuan untuk mendatangkan profit.

Baca juga: Hari Ini, Johnny Plate dkk Sampaikan Nota Pembelaan Kasus BTS 4G

“Hal ini saya lakukan lebih sebagai panggilan untuk turut berbagi pengetahuan. Fungsi dosen tidak bisa saya jalani selama menjalani masa tahanan,” kata Yohan.

Lebih lanjut, akademisi UI ini mengaku dirinya juga aktif di lembaga non profit kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggalnya.

Mulai menjadi pengurus RT, pengurus RW, kegiatan Masjid, dan juga Badan Permusyawaratan Desa.

Ia mengungkapkan, anak-anaknya juga sekolah di sekolah negeri sekitar rumah dan Istri hanya seorang ibu rumah tangga yang hidup relatif sederhana.

Kemudian, Yohan menceritakan kondisi ibunya. Dalam momen ini, eks tenaga ahli Hudev UI itu tidak kuasa menahan tangisnya.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Eks Dirut Bakti Tuduh BPKP Ceroboh Hitung Kerugian Proyek BTS 4G

Yohan juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membuka rekening yang diblokir Kejaksaan Agung lantaran diduga menerima uang dari proyek BTS 4G.

“Mohon dengan sangat dengan alasan kemanusiaan agar bisa dibuka. Meskipun saldo rekening tersebut tidak banyak, besar harapan kami agar rekening tersebut bisa dibuka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sekolah anak-anak,” kata Yohan dengan suara bergetar.

“Hal ini karena aliran uang dalam rekening tersebut yang dalam dakwaan sebagian diduga memperkaya diri sendiri saya dapatkan secara sah sebagai fee konsultan dari Hudev UI selama 6 bulan pada tahun 2020 dan keuntungan sah Rambinet dari proyek pada akhir tahun 2021,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini Yohan juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, istri, anak-anak, dan keluarga besarnya. Terlebih, selama dirinya ditahan sejak tanggal 4 Januari 2023, keluarga telah banyak terlibat secara emosi dan fisik yang mungkin berat.

Baca juga: Pembangunan BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

“Khususnya anak-anak saya tidak bisa menemani keseharian mereka sebagai sosok seorang ayah, namun insya Allah hati saya dan semangat saya akan terus bersama mereka,” kata Yohan sambil menangis.

“Tetaplah bangga menjadi bagian dari keluarga karena ayahnya tidak melakukan kajian fiktif, tidak melakukan manipulasi data, maupun melakukan permufakatan jahat untuk merugikan negara,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai, Yohan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com