Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

Kompas.com - 01/11/2023, 18:45 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh masyarakat lantaran pembangunan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 terlambat.

Eks Menkominfo ini mengeklaim telah berusaha semaksimal mungkin membangun tower BTS 4G agar masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dapat merasakan manfaat dari proyek strategis nasional tersebut.

“Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan namun belum dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Johnny Plate saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Bacakan Pledoi, Johnny Plate Merasa Dizalimi Disebut Terima Rp 17,8 Miliar

Di hadapan Majelis Hakim, Johnny Plate berharap, proyek BTS 4G di seluruh Indonesia segera selesai dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hal ini sebagaimana amanat Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dan Menkominfo saat ini, Budi Arie yang menggantikan posisinya sebagai Menkominfo.

“Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T dan berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof Mahfud MD, dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi,” kata Johnny Plate.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum jika terdapat kesalahan dalam proses persidangan.

Ia berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh nota pembelaannya agar nantinya dapat memberikan putusan yang paling adil.


“Terima kasih saya sampaikan juga kepada penasihat hukum saya yang telah bersedia mendampingi saya selama persidangan, juga kepada istri dan anak- anak serta cucu-cucu yang saya cintai beserta seluruh keluarga dan kolega yang telah memberi semangat, doa, dan dukungan moril selama ini,” tutur Johnny Plate.

“Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita,” ucap dia.

Baca juga: Yakin Tak Bersalah, Johnny Plate: Nota Pembelaan Ini untuk Ungkap Ganjalan Hati Saya

Dalam perkara ini, Johnny Plate dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Jaksa menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com