JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif menuding Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ceroboh menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Anang Latif.
Dalam surat dakwaan disebutkan, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 8,032 triliun.
"Adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, membuat saya terheran-heran. Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini," kata Anang Latif saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Dituntut 18 Tahun dalam Kasus BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo: Seperti Kiamat…
Anang mengeklaim, Bakti Kominfo hanya membayar Rp 7,7 triliun untuk proyek BTS 4G dari senilai total Rp 10,8 triliun setelah adanya pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai.
Namun, perhitungan kerugian negara oleh BPKP disebut sebanyak Rp 8,03 triliun.
“Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi di antaranya sudah BAPHP, dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85 persen. Aneh bin ajaib," kata eks Dirut Bakti itu.
"Hal ini tentu mempertontonkan bagaimana institusi sebebesar BPKP melakukan kecerobohan besar untuk proyek prioritas nasional ini. Faktanya sampai dengan saat ini proyek jalan terus, bahkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Presiden RI telah memerintahkan kepada Menteri Kominfo baru untuk melanjutkan proyek ini hingga tuntas," tutur dia.
Namun demikian, Anang Latif mengaku khilaf telah menerima uang terkait proyek BTS 4G sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Tuding “Justice Collaborator” Irwan Hermawan Hanya Skenario Selamatkan Diri
Di hadapan majelis hakim, eks Dirut Bakti ini mengakui kesalahan dan meminta dihukum seringan-ringannya.
"Saya khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp 5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan,” kata Anang Latif.
“Oleh karena itu, saya memohon dengan sangat kepada Yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya Majelis Hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," ucap dia.
Adapun dalam perkara ini, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar setelah dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun dari proyek BTS 4G tersebut.