Di hadapan majelis hakim, Yohan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebegaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.
Ia mengatakan, dirinya tidak pernah terlibat masalah hukum sebelum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G menjeratnya sebagai terdakwa.
“Saya sudah menjalani masa tahanan selama 302 hari. Selama masa itu saya melakukan instrospeksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan menjalani proses penegakan hukum terkait kasus hukum BTS 4G,” kata Yohan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Dalam sidang ini, Yohan menuturkan, anak-anak dan keluarganya membutuhkan sosok seorang ayah dan selama 302 hari dirinya ditahan, tugas itu tidak bisa jalani dengan baik.
Selain itu, sejak tahun 2016 menjadi dosen yang mengajar mahasiswa, ia mengeklaim tidak pernah bertujuan untuk mendatangkan profit.
“Hal ini saya lakukan lebih sebagai panggilan untuk turut berbagi pengetahuan. Fungsi dosen tidak bisa saya jalani selama menjalani masa tahanan,” kata Yohan.
Lebih lanjut, akademisi UI ini mengaku dirinya juga aktif di lembaga non profit kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggalnya.
Mulai menjadi pengurus RT, pengurus RW, kegiatan Masjid, dan juga Badan Permusyawaratan Desa.
Ia mengungkapkan, anak-anaknya juga sekolah di sekolah negeri sekitar rumah dan Istri hanya seorang ibu rumah tangga yang hidup relatif sederhana.
Kemudian, Yohan menceritakan kondisi ibunya. Dalam momen ini, eks tenaga ahli Hudev UI itu tidak kuasa menahan tangisnya.
“Mohon dengan sangat dengan alasan kemanusiaan agar bisa dibuka. Meskipun saldo rekening tersebut tidak banyak, besar harapan kami agar rekening tersebut bisa dibuka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sekolah anak-anak,” kata Yohan dengan suara bergetar.
“Hal ini karena aliran uang dalam rekening tersebut yang dalam dakwaan sebagian diduga memperkaya diri sendiri saya dapatkan secara sah sebagai fee konsultan dari Hudev UI selama 6 bulan pada tahun 2020 dan keuntungan sah Rambinet dari proyek pada akhir tahun 2021,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini Yohan juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, istri, anak-anak, dan keluarga besarnya. Terlebih, selama dirinya ditahan sejak tanggal 4 Januari 2023, keluarga telah banyak terlibat secara emosi dan fisik yang mungkin berat.
“Khususnya anak-anak saya tidak bisa menemani keseharian mereka sebagai sosok seorang ayah, namun insya Allah hati saya dan semangat saya akan terus bersama mereka,” kata Yohan sambil menangis.
“Tetaplah bangga menjadi bagian dari keluarga karena ayahnya tidak melakukan kajian fiktif, tidak melakukan manipulasi data, maupun melakukan permufakatan jahat untuk merugikan negara,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Jaksa menilai, Yohan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/15261461/akademisi-ui-menangis-bacakan-pembelaan-pada-sidang-kasus-bts-4g-mengaku-tak