JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi pada Jumat (3/11/2023) pekan ini.
Achsanul akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Rencananya Jumat ini (diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Kejagung akan memanggil Achsanul setelah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa bekas anggota DPR tersebut.
Baca juga: Kejagung Akan Periksa BPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus BTS 4G Kemenkominfo
Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.
"Kita hari Selasa kemarin menerima persetujuan Presiden terkait pemeriksaan beliau," ujar Ketut.
Untuk diketahui, nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.
Kepada Galumbang, jaksa menggali peran AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo Anang Achmad Latif.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Pak Achsanul," jawab Galumbang.
Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," ujar Galumbang.
Baca juga: Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut di Sidang BTS 4G
Mendengar jawaban itu, jaksa terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang dimaksud oleh Galumbang.
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" kata jaksa melanjutkan.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.
Dalam sidang ketika itu diketahui juga bahwa jaksa mendalami dugaan adanya aliran uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara bernama Sadikin Rusli.
Sementara itu diketahui bahwa Sadikin Rusli ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 15 Oktober 2023.
Ia diduga menerima uang Rp 15 miliar dalam perkara ini. Meski begitu, Kejagung mengaku masih mendalami keterkaitan Sadikin dengan BPK RI.
Baca juga: Dugaan Bagi-bagi Duit Proyek BTS 4G, dari Komisi I, BPK, hingga Dito Ariotedjo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.