JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan satu akademisi bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat mereka, Rabu (1/11/2023).
Ketiganya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.
Baca juga: Kubu Galumbang Nilai Ambisius Tuntutan 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G
Kuasa hukum Yohan Suryanto, Benny Daga mengatakan, ada dua nota pembelaan yang bakal disampaikan di muka persidangan. Pertama, nota pembelaan pribadi terdakwa, dan kedua, nota pembelaan dari tim penasihat hukum.
"Pleidoi dimulai dari pagi, nanti terdakwa juga baca pleidoi-nya selain dari penasihat hukum," kata Benny Daga kepada Kompas.com, Senin (31/10/2023).
Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.
Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Irwan Hermawan Jadi “Justice Collaborator” Kasus BTS 4G
Selain tiga terdakwa itu, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Irwan Hermawan dituntutn enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.