JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Petinggi PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Handika Honggowongso menilai tuntutan 15 tahun penjara yang diminta oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terlalu ambisius.
Diketahui, Galumbang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Handika mengklaim, selama sidang pembuktian perkara dugaan korupsi BTS 4G, tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) itu.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Apalagi, menurutnya, perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek BTS 4G kerugian negara Rp 8 triliun yang tertuang di surat dakwaan tidak terbukti di persidangan.
"Perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp 8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," kata Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Kubu Galumbang pun heran dengan tuntutan tinggi yang disampaikan oleh Jaksa. Terlebih, Jaksa telah melakukan penyitaan aset milik kliennya secara ilegal.
Sebab, Handika mengklaim, aset milik terdakwa Galumbang yang disita oleh Kejaksaan Agung bukan berasal dari proyek BTS 4G.
"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini?" ujarnya.
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat
Dalam perkara ini, Jaksa menilai eks petinggi PT Mora Telematika Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa dalam sidang, Senin.
Jaksa mengatakan, Galumbang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya pidana badan, eks petinggi PT Mora Telematika Indonesia ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar
Selain Galumbang Menak, dua terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan. Keduanya adalah eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara subsider 250 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sementara itu, Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Dalam sidang yang digelar pekan lalu, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara, Anang Latif dituntut 18 tahun penjara, dan Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara.
Enam terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Baca juga: Terdakwa Kasus BTS 4G Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.