Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Panji Gumilang Dipindahkan dari Rutan Bareskrim, Tak Diborgol dan Dijaga Polisi Bersenjata

Kompas.com - 30/10/2023, 17:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang (PG) ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim, Jakarta, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 07.50 WIB, Panji dibawa menuju ruang kesehatan untuk pengecekan kondisi sebelum dibawa ke Kejari Indramayu.

Tampak, ada sejumlah polisi dengan senpi laras panjang turut mengawal Panji selama proses pemindahan.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Bukti Kasus Penistaan Agama ke Kejari Indramayu

Para polisi itu berada di sekitar Panji sejak keluar dari Ruang Tahanan Bareskrim, ruang pemeriksaan kesehatan, serta mobil tahanan.

Terpantau pula tangan Panji tidak borgol. Akan tetapi, ada kabel ties warna putih yang melingkari tangannya.

Meski begitu, kabel ties tersebut tidak merekat kencang sehingga Panji bisa mengeluarkan tangan serta menyapa para awak media di lokasi.

Panji mengaku sehat ketika ditanya awak media soal kondisi kesehatannya.

"Alhamdulillah sehat," ucap Panji singkat di Lobi Bareskrim.

Baca juga: Bareskrim Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu bersama pengawalan polisi serta penyidik Bareskrim menaiki mobil tahanan sekitar pukul 08.18 WIB untuk berangkat menuju Kejari Indramayu.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa pengamanan dengan senpi laras panjang dilakukan demi keamanan Panji.

Baca juga: Kejagung: Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah Lengkap

Selain itu, pengawalan dengan senpi laras panjang juga merupakan SOP pengawalan para tersangka yang dipindahkan dari Rutan Bareskrim.

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan, kan kemarin baca banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya. Kita Cenderung menjaga yang bersangkutan ya," jelas Djuhandhani di Lobi Bareskrim Polri.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Panji kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Baca juga: Polri Sarankan Persidangan Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu

Sedangkan, seluruh barang bukti kini disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.

"Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 sampai 18 November 2023," ucap Ketut.

Setelah dilimpahkan, Kejaksaan akan mulai menyiapkan surat dakwaan terkait kasus Panji ini.

Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com