Namun demikian, ketika dihadirkan menjadi saksi, Politikus Partai Golkar itu membantah seluruh keterangan Irwan Hermawan.
Selain Irwan Hermawan, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kemudian, ada juga eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat
Dalam dakwaan ini disebutkan ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5 miliar. Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.
Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan mendapatkan Rp 500 juta. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dollar AS.
Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,9 triliun.
Baca juga: Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut di Sidang BTS 4G
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun. Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3,5 triliun.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.