Salin Artikel

Pengacara Ungkap Alasan Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator” pada Kasus BTS 4G

Menurut Maqdir Ismail, berdasarkan apa yang dialami Irwan Hermawan, sudah selayaknya kliennya itu mengajukan diri sebagai JC.

“Ya karena dia sudah merasa bahwa dia perlu mendapat JC karena dia merasa menyampaikan segala hal yang diketahui secara sejujurnya,” kata Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Selain itu, kata Maqdir Ismail, adanya ancaman-ancaman yang pernah dialami oleh Irwan Hermawan dan keluarganya juga menjadi pertimbangan kliennya itu mengajukan JC.

Tim hukum pun berharap majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Irwan Hermawan dapat mengabulkan status JC yang telah disampaikan di muka persidangan.

“Memang keluarga dulu kan sempat segala macam ya yang kayak gitu (adanya ancaman). Sudah lah mau diapain gitu lho, ya dia sudah mengajukan, kita harapkan bahwa itu dipertimbangkan,” kata Maqdir Ismail.

Adapun upaya JC ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

“Terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami,” kata Jaksa kepada majelis hakim dalam sidang.

Jaksa berharap, upaya JC yang dilakukan Irwan Hermawan dapat mengungkap lebih jauh peristiwa BTS 4G yang belum terungkap.

“Apa yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa bisa membantu lebih jauh persidangan ini,” kata Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun mempersilakan Irwan Hermawan menyampaikan segala persyaratan yang akan diajukan sebagai justice collaborator.

“Oke, silakan terdakwa tunjukan mengenai persyaratannya ya,” kata hakim Dennie.

Terkait perkara ini, Irwan Hermawan sempat mengungkap adanya aliran uang untuk menutup atau mengamankan kasus BTS 4G ke beberapa pihak.

Tak hanya itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga disebut menerima Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus ini.

Namun demikian, ketika dihadirkan menjadi saksi, Politikus Partai Golkar itu membantah seluruh keterangan Irwan Hermawan.

Selain Irwan Hermawan, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, ada juga eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.

Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Dalam dakwaan ini disebutkan ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5 miliar. Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.

Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan mendapatkan Rp 500 juta. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dollar AS.

Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,9 triliun.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun. Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3,5 triliun.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/23/20304061/pengacara-ungkap-alasan-irwan-hermawan-ajukan-justice-collaborator-pada

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke