JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Kepada Galumbang, jaksa menggali sosok AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator”
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," timpal Galumbang.
Mendengar jawaban itu, jaksa terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang dimaksud oleh Galumbang.
"Itu siapa?" cecar jaksa.
"Ya AQ," imbuhnya.
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa melanjutkan.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.
Dalam sidang ini, jaksa turut mendalami dugaan adanya aliran uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara bernama Sadikin Rusli.
Jaksa pun menyelisik keterkaitan seseorang bernama Sadikin dan BPK yang disebut-sebut menerima aliran uang dari kasus BTS 4G.
"Dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya jaksa.
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Hakim ke Johnny G Plate: Merasa Bersalah Enggak?