JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 masih terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain menangkap para tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kejagung juga mengusut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana terkait kasus korupsi tersebut.
Terbaru, Kejagung menangkap dua tersangka kasus suap atau gratifikasi dalam perkara korupsi proyek menara BTS 4G.
Kedua tersangka tersebut yakni Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli (SR atau SDK).
Edward ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sadikin menjadi tersangka pada Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Kasus BTS 4G, Kejagung Dalami Tujuan Pemberian Uang Miliaran Rupiah ke Tersangka Edward dan Sadikin
Edward disebut menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN. Sedangkan Sadikin disebut sebagai pihak swasta.
“Status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT pupuk BUMN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak menjadi tersangka.
Mereka juga dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kejagung Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik Terkait Perkara BTS 4G dari Rumah Sadikin Rusli
Hasil pendalaman Kejagung, kedua tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa terdakwa kasus korupsi di Kemenkominfo.
Sadikin diduga menerima Rp 40 miliar dari eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan Irwan.
"Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," kata Ketut.
Sementara itu, Edward diduga menerima uang sebanyak Rp 15 miliar dari mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Uang belasan miliar itu juga diberikan kedua terdakwa melalui staf Galumbang Menak yang berinisial IJ.
"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana 15 miliar ini kemana saja," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo